Home News Muter Suara Alam di Kafe Tetap Kena Royalti? Ini Penjelasan Hukumnya!
News

Muter Suara Alam di Kafe Tetap Kena Royalti? Ini Penjelasan Hukumnya!

Share
Share

Eventbogor.com-Lagi ngetrend nih kafe yang suasananya adem, muter suara hujan, kicau burung, atau desiran angin biar vibes-nya natural banget. Tapi, pertanyaannya: apa kafe yang cuma muter suara alam tetap harus bayar royalti? Jawabannya bisa jadi bikin kaget!

Suara Alam Itu Juga Rekaman

Menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, semua bentuk rekaman suara—termasuk suara alam kayak suara hutan, hujan, atau burung—itu dilindungi hak terkait. Jadi, walaupun bukan lagu, selama itu hasil rekaman, tetap ada hak cipta yang berlaku.

LMKN Tetap Tagih Royalti

Di Indonesia, ada yang namanya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Mereka yang ngatur soal royalti buat pemutaran rekaman di tempat umum. Nah, kafe yang muter suara alam sebagai background tetap kena kewajiban bayar IKM (Iuran Kolektif Musik), apalagi kalau suaranya berasal dari sumber komersial.

Sumber Suara Juga Pengaruh

Gak semua suara alam bisa diputar bebas. Tergantung dari mana kamu ambilnya:

  • YouTube: Mayoritas video dilindungi hak cipta. Gak bisa asal muter di tempat usaha.
  • Spotify: Lisensi personal bukan buat komersial. Harus pakai paket bisnis atau lisensi khusus.
  • CD atau Digital Album: Sama aja, itu produk komersial. Tetap wajib izin atau bayar royalti.
  • Rekaman Sendiri: Nah, kalau kamu rekam sendiri suara burung atau hujan dari rumah atau kebun sendiri, itu aman. Gak perlu bayar ke siapa-siapa.
BACA JUGA :  Truk Tambang Parung Panjang: Bupati Bogor Tegaskan Prioritas untuk Rakyat

Gimana Biar Aman?

Kalau kamu punya kafe dan pengin muter suara alam tapi gak mau ribet urusan royalti, ada beberapa opsi:

  • Pakai rekaman suara alam yang bebas lisensi, kayak dari situs Creative Commons.
  • Bikin rekaman sendiri dan gunakan secara eksklusif.
  • Atau, kalau pakai suara dari YouTube/Spotify, urus lisensinya lewat LMKN biar aman dari tuntutan hukum.

Kesimpulan: Tetap Waspada Hak Cipta

Intinya, meskipun kafe lo cuma muter suara burung atau hujan, kalau itu rekaman milik orang lain, tetap aja lo wajib izin dan bayar royalti. Jangan anggap enteng, karena UU Hak Cipta dan LMKN gak ngebedain antara musik dan suara alam—selama itu rekaman, ya tetap dilindungi.

Jadi, jangan sampe niat bikin kafe adem malah kena masalah hukum karena salah muter suara. Pastikan lo tau sumbernya dan kelola dengan bijak ya!

Share
Written by
Haidar Ali Asgari

Nggak banyak gaya, yang penting banyak cerita Lagi suka explore tempat baru + dengerin lagu lama Biar hidup ada soundtrack-nya

Explore more

News

Tika, Ratu Tong Setan Leuwiliang: Kisah Pembalap Wanita yang Taklukkan Maut Demi Mimpi

EventBogor.com – Gemuruh pasar malam, sorak-sorai penonton, dan deru mesin motor yang memekakkan telinga. Itulah dunia Tika, seorang pembalap wanita pemberani yang mempertaruhkan...

Related Articles
News

Bogor Tegas! Jaga Integritas SPMB, Wujudkan Pendidikan Tanpa Diskriminasi

EventBogor.com – Kabar baik untuk dunia pendidikan di Kabupaten Bogor! Sekretaris Daerah...

News

Blok M – Bandara Soetta: Selamat Tinggal Macet? TransJabodetabek SH2 Resmi Meluncur

EventBogor.com – Jakarta akhirnya punya solusi transportasi baru untuk mereka yang sering...

News

Bogor Berbagi: Beasiswa Istimewa untuk Siswa SMP Swasta & Guru PAUD

EventBogor.com – Kabar baik datang dari Kabupaten Bogor! Bupati Rudy Susmanto menunjukkan...

News

Tiga Bulan Manis Berakhir: Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Naik?

EventBogor.com – Kabar tak terduga datang bagi pengguna setia Transjabodetabek rute Blok...