Eventbogor.com Pemerintah sudah mengunci rencana cukai minuman berpemanis (MBDK) berlaku mulai 2026 Detail tarifnya masih dibahas bareng DPR dan Kemenkes, tapi arahnya sudah jelas: ini akan masuk APBN 2026 sebagai bagian dari ekstensifikasi barang kena cukai.
Kenapa sih minuman manis kena cukai?
Ada dua alasan utama: kesehatan publik (biar konsumsi gula lebih terkontrol) dan optimalisasi penerimaan negara. Jadi bukan sekadar “naikin harga”, tapi dorong perilaku konsumtif yang lebih sehat sambil menambah pemasukan negara.
Apa yang sudah dipastikan dan apa yang belum?
- Sudah pasti: Cukai MBDK ditargetkan mulai berlaku 2026 dan masuk perhitungan APBN.
- Belum final: Besaran tarif, ambang batas kadar gula, dan teknis pelaksanaan. Pemerintah masih konsultasi dengan DPR + masukan Kemenkes.
Siapa yang kemungkinan terdampak?
- Konsumen: Harga minuman manis dalam kemasan bisa naik. Efeknya, orang mungkin bakal lebih pilih air mineral atau opsi kurang gula.
- Industri: Brand minuman mungkin akan reformulasi (nurunin gula), atur ulang strategi harga, atau push varian “less sugar”.
- Pemerintah: Potensi nambah penerimaan negara sambil dorong program pencegahan penyakit tidak menular terkait gula.
Tarifnya berapa?
Belum ketok palu. Pemerintah bilang tarif akan mempertimbangkan aspek kesehatan, kondisi industri, dan daya beli. Jadi jangan kaget kalau struktur tarifnya beda-beda tergantung kadar gula atau jenis minumannya.
Timeline singkat biar kebayang
- 2025: Pembahasan intens soal tarif dan aturan teknis.
- Awal–Pertengahan 2026: Target mulai berlaku (menunggu regulasi turunannya).
FAQ versi singkat
Q: Semua minuman bakal kena?
A: Fokusnya minuman berpemanis dalam kemasan. Air mineral tanpa gula umumnya aman. Detail final nunggu aturan.
Q: Apa dampak ke harga?
A: Kemungkinan naik—besarnya tergantung tarif dan kadar gula. Brand bisa akalin dengan reformulasi.