EventBogor.com – Jakarta, sebuah babak baru dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo, telah mencapai titik terang. Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara yang menjerat dua tersangka berinisial ES dan DHL. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak, baik pelapor maupun tersangka, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan di luar jalur pengadilan. Lantas, bagaimana mekanisme RJ ini diterapkan, dan apa dampaknya bagi para tersangka serta masyarakat luas?
Keadilan restoratif sendiri adalah pendekatan penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan kondisi korban dan tersangka ke keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana. Dalam konteks kasus ijazah ini, RJ menjadi solusi alternatif setelah permohonan diajukan oleh para tersangka kepada pelapor. Pendekatan ini menekankan pada dialog dan kesepakatan antara kedua belah pihak, dengan tujuan utama untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana tersebut.
Proses Restorative Justice: Antara Permohonan dan Penetapan
Proses penerapan RJ dalam kasus ini dimulai dengan pengajuan permohonan resmi oleh para tersangka pada tanggal 14 Januari 2026. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan forum gelar perkara yang melibatkan unsur pengawasan internal Polda Metro Jaya, termasuk Wasidik, Bidpropam, Irwasda, serta Bidkum. Setelah melalui serangkaian evaluasi dan pertimbangan, pada 15 Januari 2026, penetapan keadilan restoratif akhirnya dikeluarkan. Keputusan ini didasarkan pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang keadilan restoratif. Perpol ini menekankan pentingnya mengembalikan kondisi korban ke keadaan semula, sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara yang lebih komprehensif.
Klarifikasi Polda Metro Jaya: Bukan Tebang Pilih, Sesuai Aturan Hukum
Keputusan penerapan RJ dalam kasus ini menuai beragam reaksi di masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan objektivitas dan keadilan dari keputusan tersebut. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa penerapan RJ dalam kasus ini telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bukan merupakan bentuk tebang pilih, sebagaimana yang diisukan oleh sebagian masyarakat. Budi juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi kasus ini, serta memahami mekanisme hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya menekankan bahwa penanganan perkara ini memiliki ruang yang diatur oleh undang-undang. Jika ada pihak yang menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tebang pilih, hal tersebut dinilai tidak benar dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum yang utuh. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat melihat kasus ini secara lebih komprehensif, serta memahami alasan di balik penerapan keadilan restoratif.
Dampak dan Implikasi Lebih Lanjut
Penerapan RJ dalam kasus ini memiliki dampak yang signifikan bagi para tersangka. Dengan dicabutnya status tersangka, ES dan DHL terbebas dari jerat hukum pidana yang sebelumnya menjerat mereka. Selain itu, RJ juga memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berdamai dan memulihkan hubungan yang sempat terganggu. Namun, keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme RJ dapat diterapkan secara adil dan transparan dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang. Penting untuk memastikan bahwa penerapan RJ tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, tetapi juga memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak selalu harus ditegakkan melalui jalur pengadilan. Dalam beberapa kasus, pendekatan restoratif justice dapat menjadi solusi yang lebih efektif dan manusiawi. Namun, penerapan RJ harus selalu dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.