Home News Aksi Sopir Angkot Bogor Gegerkan Balai Kota! Razia Usia Kendaraan Dihentikan?
News

Aksi Sopir Angkot Bogor Gegerkan Balai Kota! Razia Usia Kendaraan Dihentikan?

Share
Share

EventBogor.com – Kota Hujan, Bogor, kembali menjadi saksi bisu dinamika transportasi publik. Ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor pada Kamis, 22 Januari 2026. Aksi ini berhasil memicu keputusan penting dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara razia angkot terkait batas usia teknis kendaraan.

Keputusan ini tentu saja menjadi angin segar bagi para sopir angkot yang selama ini merasa tertekan dengan adanya aturan tersebut. Namun, di balik penghentian sementara ini, terdapat sejumlah hal yang perlu dipahami secara mendalam. Mengapa aksi unjuk rasa ini terjadi? Apa sebenarnya yang menjadi tuntutan para sopir angkot? Dan yang paling penting, bagaimana nasib aturan batas usia angkot ini ke depannya?

Akar Masalah: Perda yang Menuai Protes

Pangkal permasalahan ini adalah kebijakan Pemkot Bogor yang telah menetapkan batas usia teknis angkot maksimal 20 tahun. Aturan ini bukanlah hal baru, melainkan telah tertuang dalam beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan sejak tahun 2013. Perda-perda tersebut, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023, secara jelas mengatur tentang batasan usia kendaraan angkutan umum. Namun, penerapan aturan ini justru memicu gelombang protes dari para sopir dan pemilik angkot.

BACA JUGA :  Seragam PDL TNI Terbaru 2025: Ganti Loreng, Ganti Strategi

Alasan utama di balik protes ini adalah dampak ekonomi yang dirasakan oleh para sopir. Banyak di antara mereka yang masih bergantung pada angkot sebagai sumber penghasilan utama. Pembatasan usia kendaraan berarti mereka harus mengganti angkot yang sudah tidak memenuhi syarat, yang tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sementara itu, mencari alternatif pekerjaan atau beralih ke moda transportasi lain juga bukan perkara mudah.

Respons Pemerintah: Menjaga Kondusivitas dan Mencari Solusi

Menghadapi situasi ini, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengambil langkah cepat dan bijak. Ia menegaskan bahwa penghentian sementara razia angkot adalah keputusan yang diambil untuk menjaga kondusivitas kota dan menindaklanjuti aspirasi dari massa aksi. “Kami sepakat razia usia teknis 20 tahun di lapangan dihentikan sementara sampai proses Perwali selesai,” ujar Jenal di Gedung Balai Kota Bogor.

Namun, Jenal juga menekankan bahwa Perda terkait batas usia angkot tetap berlaku dan tidak dicabut. Pemkot Bogor tidak berniat untuk mengabaikan aturan yang telah dibuat, melainkan mencari solusi yang tepat agar aturan tersebut dapat diterapkan tanpa memberatkan para sopir angkot. Penghentian sementara ini memberikan waktu bagi Pemkot untuk merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda yang sudah ada. Perwali ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.

BACA JUGA :  Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Fakta yang Perlu Kamu Tahu

Peremajaan Kendaraan: Harapan Baru Bagi Sopir Angkot

Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam penyusunan Perwali adalah terkait peremajaan kendaraan. Pemkot Bogor membuka peluang bagi sopir dan pemilik angkot yang terdampak kebijakan usia teknis 20 tahun untuk dapat kembali beroperasi menggunakan kendaraan pengganti. Ketentuan yang sedang dibahas adalah usia kendaraan pengganti yang diharapkan berada di bawah 10-15 tahun. Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi para sopir angkot, karena mereka dapat tetap mencari nafkah dengan kendaraan yang lebih layak dan memenuhi standar keselamatan.

Proses penyusunan Perwali ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Koperasi Kendaraan Serba Usaha (KKSU), Organisasi Angkutan Darat (Organda), perwakilan pengusaha, serta paguyuban sopir angkot. Keterlibatan aktif dari berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan Perwali yang lebih aspiratif dan memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Rencananya, Perwali ini akan dikaji secara mendalam di Bagian Hukum Pemkot Bogor dan akan disempurnakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan adanya penghentian sementara razia dan rencana peremajaan kendaraan, diharapkan konflik antara pemerintah dan sopir angkot dapat diredam. Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkot Bogor berusaha mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masalah transportasi publik di kota tersebut. Kita tunggu saja bagaimana hasil akhir dari Perwali ini, yang akan menjadi penentu nasib angkot dan para sopirnya di masa depan.

Share

Explore more

News

20 Tahun Gemilang: Desa Cimulang Bogor Rayakan Ultah Emas dengan Kemeriahan Tiada Tara!

EventBogor.com – Suasana haru sekaligus gembira menyelimuti Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Untuk pertama kalinya, desa yang telah berusia dua dekade ini...

Related Articles
News

Bogor Berbenah! Area ‘Rahasia’ Pemkab Disulap Jadi Alun-Alun Keren!

EventBogor.com – Kabar gembira datang dari Bumi Tegar Beriman! Pemerintah Kabupaten Bogor...

News

Kabupaten Bogor Jadi ‘Juara’ Kemiskinan! Ada Apa dengan Tanah Kaya Raya Ini?

EventBogor.com – Kabar duka datang dari Kabupaten Bogor. Data terbaru yang dirilis...

News

UNIDA Bogor Ukir Sejarah: Profesor BK Pertama di Jabar-Banten! Apa Maknanya?

EventBogor.com – Kabar menggembirakan datang dari Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor. Kampus ini...

News

20 Tahun Gemilang: Desa Cimulang Bogor Rayakan Ultah Emas dengan Kemeriahan Tiada Tara!

EventBogor.com – Suasana haru sekaligus gembira menyelimuti Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten...