EventBogor.com – Kabar gembira sekaligus tantangan bagi para pengguna dan pelaku transportasi umum di Kota Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan angin segar dengan memberikan kelonggaran sementara bagi angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis, yaitu di atas 20 tahun, untuk tetap beroperasi. Kebijakan ini tentu menjadi sorotan, mengingat isu keselamatan dan kenyamanan penumpang selalu menjadi perhatian utama. Namun, dibalik kelonggaran ini, terselip sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipatuhi oleh para pengemudi angkot. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan kesepakatan bersama, dengan tujuan utama menjaga stabilitas transportasi umum serta memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang.
Langkah ini diambil sebagai solusi sementara sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat. Perwali ini akan mengatur secara rinci mengenai standar operasional angkot, termasuk batasan usia kendaraan, persyaratan teknis, dan berbagai aspek lainnya. Proses penyusunan Perwali ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan sopir dan pengemudi angkot, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Kelonggaran Bersyarat: Demi Kenyamanan dan Keselamatan
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa kelonggaran ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Bogor dengan para sopir dan pemilik angkot. Kesepakatan ini dicapai setelah adanya unjuk rasa yang dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026. Unjuk rasa tersebut menjadi pemicu dialog intensif antara pemerintah daerah dan para pelaku transportasi untuk mencari solusi terbaik. Meskipun demikian, kelonggaran ini bukanlah lampu hijau tanpa syarat. Pemkot Bogor telah menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh para pengemudi angkot.
Jenal menekankan pentingnya komitmen dari para pengemudi untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga sikap yang baik, dan memberikan pelayanan yang ramah kepada penumpang. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain larangan merokok di dalam angkot, larangan ngetem sembarangan yang kerap menyebabkan kemacetan, larangan mengemudi ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan, serta menjaga attitude sebagai pengemudi. Pemkot Bogor berharap, dengan adanya komitmen ini, masyarakat tetap merasa nyaman dan aman saat menggunakan angkutan umum, khususnya angkot yang menjadi andalan bagi sebagian besar warga Bogor.
Sanksi Tegas Tetap Berlaku: Bukan Berarti Bebas Pelanggaran
Meskipun razia khusus terhadap angkot di atas usia teknis dihentikan sementara, Pemkot Bogor menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan tetap melakukan penilangan terhadap angkot yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak berkompromi terhadap pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengemudi yang melanggar aturan.
Jenal menambahkan bahwa penilangan terhadap pelanggaran seperti SIM dan STNK merupakan hal yang lumrah dan berlaku bagi semua pengendara, baik pribadi maupun angkutan umum. Dengan demikian, meskipun ada kelonggaran terkait usia kendaraan, aspek legalitas dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Para sopir dan pengemudi angkot di Kota Bogor telah menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Pemkot Bogor. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan tanggung jawab dari para pelaku transportasi untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik.
Langkah Pemkot Bogor ini diharapkan dapat menjadi solusi yang bijaksana dalam menghadapi tantangan transportasi umum di tengah kota yang terus berkembang. Dengan adanya kerjasama dan komitmen dari semua pihak, diharapkan angkot tetap menjadi moda transportasi yang relevan dan nyaman bagi masyarakat Bogor.