Home News Perda Pondok Pesantren Bogor Mandek! Slogan ‘Beriman’ Hanya Jadi Hiasan?
News

Perda Pondok Pesantren Bogor Mandek! Slogan ‘Beriman’ Hanya Jadi Hiasan?

Share
Share

EventBogor.com – Cibinong, Kabupaten Bogor tengah menjadi sorotan terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren. Sorotan ini datang dari Direktur LBH dan Kajian Strategis Kawal Transparansi dan Reformasi Kabupaten Bogor, Nurdin Ruhendi, S.H., yang menilai bahwa Perda tersebut belum berjalan efektif. Pasalnya, hingga saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana belum juga diterbitkan. Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius tentang nasib pesantren di wilayah tersebut serta kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan.

Keterlambatan penerbitan Perbup ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyentuh inti dari implementasi kebijakan dan penegakan hukum. Tanpa adanya Perbup, Perda tersebut menjadi macan kertas, hanya memiliki kekuatan formal tanpa mampu memberikan dampak nyata bagi pesantren. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah daerah terhadap pengembangan dan perlindungan pesantren.

Perda Tanpa Perbup: Antara Harapan dan Realita

Nurdin Ruhendi dengan tegas menyatakan bahwa Perda tanpa Perbup adalah ‘norma hukum yang dilumpuhkan’. Pernyataan ini bukan hanya kritik teknis, melainkan sebuah penekanan pada kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh Bupati sebagai kepala daerah. Ia menekankan bahwa penerbitan Perbup bukanlah pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan Perda dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Ketiadaan Perbup ini berimplikasi langsung pada tidak terealisasinya hak-hak pesantren, termasuk fasilitasi, pemberdayaan, dan kepastian hukum. Ini berarti, pesantren terancam kehilangan akses terhadap dukungan yang seharusnya mereka terima dari pemerintah daerah, yang pada akhirnya dapat menghambat pengembangan pendidikan agama di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Kabupaten Bogor 'Darurat' Korupsi? LBH Bongkar Borok Tata Kelola Anggaran!

Bayangkan sebuah bangunan megah tanpa fondasi yang kuat. Itulah analogi yang tepat untuk menggambarkan Perda Pondok Pesantren tanpa adanya Perbup. Perda ibarat bangunan yang indah, namun tanpa Perbup sebagai fondasi, bangunan itu tidak memiliki kekuatan untuk berdiri kokoh. Akibatnya, pesantren tidak dapat merasakan manfaat dari Perda tersebut. Mereka tetap berada dalam ketidakpastian hukum, kesulitan mengakses fasilitas, dan terbatas dalam upaya pemberdayaan. Hal ini tentu saja sangat disayangkan, mengingat pentingnya peran pesantren dalam pembangunan karakter dan pendidikan generasi muda.

Dampak Hukum dan Tantangan Nyata

Keterlambatan penerbitan Perbup ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lebih jauh, hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip pemerintahan yang baik. Kondisi ini dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah, di mana peraturan perundang-undangan menjadi tidak efektif dan tidak dipatuhi. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, dan iklim investasi serta pembangunan di daerah dapat terhambat.

Kekhawatiran ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa pesantren memiliki peran krusial dalam pembangunan karakter bangsa dan penyebaran nilai-nilai keagamaan. Tanpa adanya kepastian hukum dan dukungan yang memadai, pesantren akan kesulitan menjalankan peran tersebut secara optimal. Akibatnya, upaya untuk mencetak generasi yang berakhlak mulia dan berwawasan luas akan terhambat. Hal ini tentu saja menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan.

‘Bogor Tegar Beriman’: Antara Slogan dan Aksi Nyata

Nurdin Ruhendi juga menyoroti penggunaan slogan ‘Bogor Tegar Beriman’. Menurutnya, slogan ini harus dibuktikan melalui kebijakan nyata, bukan hanya sekadar menjadi simbol semata. Ia menegaskan bahwa jika pesantren dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka slogan tersebut hanya akan berhenti di gapura pemerintahan. Kritik ini sangat relevan karena menunjukkan adanya kesenjangan antara retorika dan tindakan nyata. Pemerintah daerah harus mampu menerjemahkan slogan tersebut ke dalam kebijakan yang konkret dan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi pesantren.

BACA JUGA :  Aksi Sopir Angkot Bogor Gegerkan Balai Kota! Razia Usia Kendaraan Dihentikan?

Dalam konteks ini, slogan ‘Bogor Tegar Beriman’ menjadi ujian bagi pemerintah daerah. Apakah mereka benar-benar berkomitmen untuk mewujudkan nilai-nilai keimanan dalam kehidupan masyarakat, ataukah slogan tersebut hanya menjadi alat untuk meraih dukungan politik. Penerbitan Perbup Perda Pondok Pesantren menjadi indikator penting dalam mengukur komitmen tersebut. Jika Perbup segera diterbitkan, maka pemerintah daerah membuktikan keseriusannya dalam mendukung pesantren dan mewujudkan slogan ‘Bogor Tegar Beriman’. Sebaliknya, jika Perbup terus tertunda, maka slogan tersebut akan kehilangan makna dan hanya menjadi hiasan belaka.

Dorongan untuk Bertindak: Mendesak Bupati Bogor

LBH dan Kajian Strategis Kawal Transparansi dan Reformasi Kabupaten Bogor mendorong Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk segera menerbitkan Perbup Perda Pondok Pesantren. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pesantren di Kabupaten Bogor. Dengan adanya Perbup, pesantren akan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan dakwah. Mereka juga akan lebih mudah mengakses fasilitas dan dukungan dari pemerintah daerah. Selain itu, penerbitan Perbup akan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan pendidikan agama dan mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan.

Penerbitan Perbup bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, melainkan juga investasi jangka panjang untuk masa depan Kabupaten Bogor. Dengan memberikan kepastian hukum dan dukungan yang memadai bagi pesantren, pemerintah daerah turut berkontribusi dalam mencetak generasi yang berakhlak mulia, berwawasan luas, dan mampu menghadapi tantangan zaman. Inilah saatnya bagi pemerintah daerah untuk membuktikan komitmennya dan menjadikan slogan ‘Bogor Tegar Beriman’ sebagai kenyataan, bukan sekadar impian.

Share

Explore more

News

Bogor & Jabar Bersatu! Sampah Jadi Listrik, Masa Depan Bersih di Depan Mata?

EventBogor.com – Kabar gembira datang dari Jawa Barat! Sebuah kolaborasi monumental terjalin antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Kota...

Related Articles
News

Bogor Bersholawat! UAS Guncang Pakansari, Ribuan Porsi Gratis Menanti!

EventBogor.com – Kabar gembira bagi warga Bogor dan sekitarnya! Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

News

Gizi Anak Sekolah Rumpin Melejit! Yayasan Luncurkan Program Super, Karyawan Warga Lokal!

EventBogor.com – Kabar gembira datang dari pelosok Kabupaten Bogor! Yayasan Juariyah Kusuma...

News

CFD Bogor ‘Libur’ Selama Ramadan! Jalan Tegar Beriman Jadi Surga Belanja?

EventBogor.com – Kabar gembira sekaligus perubahan menarik datang dari Kabupaten Bogor. Pemerintah...

News

Bogor & Jabar Bersatu! Sampah Jadi Listrik, Masa Depan Bersih di Depan Mata?

EventBogor.com – Kabar gembira datang dari Jawa Barat! Sebuah kolaborasi monumental terjalin...