EventBogor.com – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang punya rencana merayakan Imlek! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan aturan ganjil genap (gage) ditiadakan selama libur panjang Imlek, tepatnya pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026. Artinya, Anda bebas melaju di jalanan Jakarta tanpa khawatir plat nomor kendaraan Anda sesuai atau tidak.
Mengapa Ini Penting?
Bayangkan Anda sedang asyik berkunjung ke rumah sanak saudara, atau mungkin berencana liburan singkat. Tentu, tidak adanya aturan gage akan sangat mempermudah mobilitas Anda. Anda tak perlu lagi pusing memikirkan jadwal ganjil genap, mencari jalan alternatif, atau khawatir kena tilang. Peniadaan aturan ini adalah angin segar di tengah hiruk pikuk Jakarta, terutama saat momen libur panjang yang biasanya identik dengan kemacetan.
Konteks: Ganjil Genap & Upaya Pemprov DKI
Ganjil genap sendiri adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan dan mengurangi polusi udara. Sistem ini berlaku pada jam-jam sibuk di ruas jalan tertentu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Namun, kebijakan ini tidak berlaku setiap saat.