EventBogor.com – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang punya rencana merayakan Imlek! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan aturan ganjil genap (gage) ditiadakan selama libur panjang Imlek, tepatnya pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026. Artinya, Anda bebas melaju di jalanan Jakarta tanpa khawatir plat nomor kendaraan Anda sesuai atau tidak.
Mengapa Ini Penting?
Bayangkan Anda sedang asyik berkunjung ke rumah sanak saudara, atau mungkin berencana liburan singkat. Tentu, tidak adanya aturan gage akan sangat mempermudah mobilitas Anda. Anda tak perlu lagi pusing memikirkan jadwal ganjil genap, mencari jalan alternatif, atau khawatir kena tilang. Peniadaan aturan ini adalah angin segar di tengah hiruk pikuk Jakarta, terutama saat momen libur panjang yang biasanya identik dengan kemacetan.
Konteks: Ganjil Genap & Upaya Pemprov DKI
Ganjil genap sendiri adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan dan mengurangi polusi udara. Sistem ini berlaku pada jam-jam sibuk di ruas jalan tertentu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Namun, kebijakan ini tidak berlaku setiap saat.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, aturan gage memang tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dan, kebetulan sekali, Imlek 2026 jatuh pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Apa Artinya Bagi Anda?
Pertama, tentu saja, lebih fleksibel dalam berkendara. Anda bisa lebih leluasa bepergian tanpa harus memperhitungkan plat nomor kendaraan. Kedua, potensi kemacetan bisa sedikit terurai. Dengan tidak adanya pembatasan, volume kendaraan di jalan mungkin akan sedikit berkurang dibandingkan jika gage tetap berlaku.
Sebagai gambaran, coba Anda bandingkan dengan hari-hari biasa. Saat gage berlaku, ruas jalan tertentu cenderung lebih lengang, namun di sisi lain, jalan lain bisa jadi lebih padat karena banyak pengendara mencari jalur alternatif. Dengan ditiadakannya gage saat Imlek, diharapkan lalu lintas bisa lebih terdistribusi merata.
e-TLE Tetap Berlaku: Tertib Berkendara Tetap Utama
Meski ganjil genap ditiadakan, bukan berarti Anda bisa berkendara sesuka hati. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik tetap aktif. Jadi, patuhi rambu lalu lintas, jangan ngebut, dan tetap utamakan keselamatan.
Ingat, peniadaan ganjil genap hanya berlaku pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026. Setelah itu, aturan gage akan kembali berlaku seperti biasa. Jadi, manfaatkan kesempatan ini untuk menikmati liburan Imlek Anda dengan lebih nyaman dan tenang.
Mari kita sambut Imlek dengan suka cita, dan jadikan momen ini sebagai ajang untuk berkumpul bersama keluarga, serta menikmati indahnya kebersamaan.