EventBogor.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia investasi. Bareskrim Polri resmi menahan MY, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang (TPPU) dalam skema pendanaan masyarakat yang ternyata fiktif. Kasus yang menyeret nama MY ini mencuat karena ulah liciknya memanfaatkan proyek-proyek ‘hantu’ untuk meraup keuntungan pribadi.
Bayangkan, Anda dengan antusias menanamkan modal, berharap cuan berlipat ganda. Namun, uang itu justru menguap entah ke mana, karena proyek yang dijanjikan hanyalah rekayasa belaka. Inilah yang dialami para korban, yang dana mereka diduga disalahgunakan dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.