Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, modus operandi yang digunakan MY sangat rapi. Ia memanfaatkan data dan informasi peminjam (borrower) yang sudah ada untuk meyakinkan investor. Proyek-proyek yang ditawarkan pun hanyalah fiktif, tak lebih dari rangkaian angka di atas kertas.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 70 pertanyaan untuk mengungkap peran dan tanggung jawab MY. Tersangka juga diketahui memiliki jabatan di perusahaan lain, yaitu PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Hal ini semakin memperjelas potensi keterlibatan MY dalam jaringan kejahatan ini.