Hukuman dan Langkah Selanjutnya
MY dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP terbaru, UU ITE, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta pasal terkait TPPU. Setelah pemeriksaan, MY ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Februari 2026. Proses hukum masih akan terus berlanjut.