Skenario yang Mungkin Terjadi:
Mari kita bedah skenario hipotetis. Oknum Dishub, entah sendiri atau berkelompok, menyediakan atribut dan tiket parkir ilegal. Mereka merekrut juru parkir liar, memberikan ‘modal’ berupa seragam dan ‘surat izin’ palsu. Juru parkir kemudian beraksi di lapangan, memungut tarif parkir di atas ketentuan. Uang hasil pungutan, sebagian disetor kepada ‘bandar’ (oknum Dishub), sebagian lagi masuk ke kantong pribadi juru parkir. Sebuah lingkaran setan yang sulit diputus jika tidak ada tindakan tegas.
Apa Artinya Bagi Kantong Anda?
Dampak langsungnya jelas, Anda sebagai pengguna jalan, harus membayar lebih mahal untuk parkir. Uang yang seharusnya masuk ke kas daerah, malah mengalir ke kantong-kantong pribadi. Belum lagi potensi keamanan yang terancam. Parkir liar seringkali tidak memiliki sistem pengamanan yang memadai, sehingga risiko kehilangan kendaraan atau barang berharga meningkat. Kualitas pelayanan juga buruk. Tidak ada jaminan keamanan, kenyamanan, atau tanggung jawab jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
Langkah Apa yang Harus Diambil?
DPRD DKI Jakarta patut diacungi jempol karena telah bersikap responsif. Mereka berjanji akan meminta Unit Pengelola Perparkiran Dishub untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Namun, evaluasi saja tidak cukup. Harus ada tindakan tegas, mulai dari penyelidikan mendalam terhadap oknum yang terlibat, penindakan hukum yang berat, hingga perbaikan sistem pengelolaan parkir secara keseluruhan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci.