Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dan betapa beratnya hukuman yang akan mereka terima jika terbukti bersalah.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya keamanan dan keadilan. Karyawan PPPK, seperti halnya kita semua, berhak merasa aman di lingkungan kerja dan di mana pun mereka berada. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menciptakan rasa aman tersebut.