Penertiban ini bukan hanya soal estetika. Lebih dari itu, ini adalah tentang keselamatan dan kenyamanan. PKL yang berjualan di trotoar seringkali memaksa pejalan kaki untuk berjalan di jalan raya, meningkatkan risiko kecelakaan. Parkir liar juga mempersempit ruang gerak dan menghambat lalu lintas.
Siapa Saja yang Kena? Bukan Cuma PKL Liar…
Penertiban ini tidak hanya menyasar PKL liar. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan pun akan ditindak jika terbukti memanfaatkan trotoar untuk berjualan. Ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan. Gubernur Pramono Anung menekankan pentingnya penegakan aturan ini kepada jajaran Satpol PP.