Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang keterlibatan dalam perkelahian. Pelaku perang sarung bisa dijerat hukum dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Namun, lebih dari sekadar sanksi hukum, yang terpenting adalah pembinaan. Polisi telah mengembalikan anak-anak yang diamankan kepada orang tua mereka, dengan harapan dapat dilakukan pembinaan lebih lanjut. Orang tua memiliki peran krusial dalam mengarahkan dan memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang dampak buruk dari perilaku kekerasan.
Masa Depan di Ujung Sarung: Refleksi Bersama
Perang sarung adalah cerminan dari tantangan sosial yang lebih besar. Ini adalah panggilan bagi kita semua, orang tua, guru, dan masyarakat, untuk bergandengan tangan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang remaja. Jangan biarkan masa depan mereka terenggut oleh tindakan yang sia-sia.