Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah II Kabupaten Bogor. Mereka berbagi pengetahuan tentang prosedur sertifikasi tanah, mulai dari persyaratan, tahapan, hingga solusi jika ada kendala. Pengetahuan ini sangat berharga, terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan yang seringkali menghadapi tantangan dalam hal legalitas kepemilikan tanah. Ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya menjaga hak dasar warga negara.