Di tengah hiruk pikuk Jakarta, kasus seperti ini bukanlah hal baru. Namun, penyegelan ini terjadi di saat pengawasan terhadap perizinan usaha semakin diperketat. Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan. Apalagi, terkait dengan penjualan minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak dikontrol.
Menyelami Lebih Dalam: Kronologi dan Pelanggaran
Semua bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan Dinas PPKUKM DKI Jakarta pada 25 Februari 2026. Petugas menemukan fakta mencengangkan: outlet HMI memajang dan menjual miras golongan A secara eceran. Padahal, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung, HMI hanya memiliki izin usaha perdagangan umum. Tak ada izin khusus untuk menjual alkohol.