Tersangka MFQ kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Ini adalah proses yang panjang, namun penting untuk memastikan keadilan ditegakkan sepenuhnya.
Kasus ini juga menyoroti dampak psikologis yang luar biasa bagi korban. Trauma yang dialami dapat meninggalkan luka mendalam, mempengaruhi perkembangan emosional dan sosial mereka. Dukungan dari keluarga, psikolog, dan masyarakat sangat penting untuk membantu mereka pulih.