Kebijakan pemakaman gratis ini mencakup banyak aspek. Mulai dari pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, hingga makam tumpang, semua tanpa dipungut biaya alias Rp0. Tersedia juga layanan mobil jenazah yang siap mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Untuk mengakses layanan ini, warga bisa menghubungi hotline yang disediakan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah berupa peralatan memandikan jenazah serta petugas pemulasaraan. Di area TPU, Anda juga bisa memanfaatkan sarana pendukung seperti tenda, kursi, dan sistem pengeras suara tanpa biaya tambahan. Bahkan, jasa penggalian, penutupan makam, dan pemeliharaan area makam juga ditanggung oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).