Home News THR 2026 Macet? Jangan Panik! Adukan Lewat WhatsApp, Disnaker DKI Siap!
News

THR 2026 Macet? Jangan Panik! Adukan Lewat WhatsApp, Disnaker DKI Siap!

Share
Share

Apa Artinya Bagi Kantong Anda?

Pertama, Anda mendapatkan kepastian. Dengan adanya posko aduan, hak-hak Anda sebagai pekerja terlindungi. Kedua, Anda berkontribusi pada penegakan aturan. Perusahaan yang melanggar akan mendapat sanksi, mulai dari teguran hingga pembekuan usaha. Ini adalah bentuk keadilan bagi pekerja lainnya.

Sanksi untuk Perusahaan yang Nakal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak main-main dalam menegakkan aturan THR. Perusahaan yang terbukti melanggar akan mendapat sanksi berjenjang. Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan usaha. Jadi, jangan ragu untuk melaporkan!

BACA JUGA :  Bogor Berbagi Harmoni: Polisi Imbau Toleransi Jelang Nyepi & Takbiran
Share

Explore more

News

Gubernur Anung ‘Kapok’ Urus Konser BTS di Jakarta: Disemprot ARMY!

Reaksi ARMY terhadap keinginan Pramono ini cukup mengejutkan. Bagaimana tidak, seorang gubernur yang notabene memiliki kekuasaan dan pengaruh besar, harus ‘menyerah’ karena desakan...

Related Articles
News

Tajurhalang Meradang: Sampah Liar Tak Kunjung Usai, Camat ‘Gerah’

Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga soal kesehatan. Sampah yang menumpuk...

News

Bayar Pajak Jakarta Makin Gampang: Tinggal Klik, Urusan Beres!

Dampak Nyata di Kantong Anda Bayangkan, Anda bisa menghemat waktu berharga, menghindari...

News

Estafet Kepemimpinan: Daaruttaqwa Cibinong Sambut Nahkoda Baru, Apa Kabar Pendidikan Islam?

Kolaborasi: Kunci Sukses di Tengah Dinamika Ade Kosasih H menekankan pentingnya kolaborasi...

News

SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Jangan Sampai Telat, Ini Jadwal & Syaratnya!

Coba bayangkan, Anda tiba di lokasi SIM Keliling, semua dokumen lengkap, dan...