Ingat, bagi kendaraan berpelat nomor ganjil, harap waspada di jam-jam tersebut. Jika angka terakhir pelat nomor Anda ganjil, bersiaplah mencari jalur alternatif atau menunggu hingga aturan selesai. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan menanti. Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) juga akan mengawasi pelanggaran di berbagai titik.
Di Mana Saja Ganjil Genap Berlaku?
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang menjadi ‘medan perang’ ganjil genap hari ini: