Home News Musrenbang Bogor: Aspirasi Rakyat ‘Hilang’ di Tengah Seremoni Tahunan?
News

Musrenbang Bogor: Aspirasi Rakyat ‘Hilang’ di Tengah Seremoni Tahunan?

Share
Share

APBD 2027: Berbasis Aspirasi atau Sekadar Janji Manis?

Sorotan semakin tajam ketika Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan bahwa penyusunan APBD 2027 berbasis aspirasi masyarakat. Pernyataan yang tentu saja menggembirakan di atas kertas. Namun, fakta di lapangan berkata lain. Jika wakil rakyat tak hadir dalam Musrenbang, bagaimana mungkin aspirasi itu terserap secara efektif?

Nurdin melanjutkan, “Jika tidak hadir di Musrenbang, maka klaim berbasis aspirasi patut dipertanyakan.” Ini bukan sekadar kritik, melainkan pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam pemerintahan yang baik. Tanpa keterlibatan langsung, proses aspirasi hanya berpotensi menjadi formalitas administratif yang jauh dari kebutuhan nyata masyarakat.

Apa Artinya Bagi Warga Bogor?

Dampak dari situasi ini sangat terasa bagi masyarakat. Kepercayaan publik terhadap DPRD berpotensi menurun. Anggapan bahwa Musrenbang hanyalah ritual tahunan yang tak berdampak akan semakin menguat. Ini artinya, suara warga Bogor bisa jadi tidak didengar, kebutuhan mereka terabaikan, dan pembangunan daerah berjalan tanpa arah yang jelas.

Langkah Apa yang Harus Diambil?

LBH mendorong evaluasi serius terhadap pelaksanaan Musrenbang. Ketua DPRD harus memastikan kehadiran anggotanya. Bukan hanya menyampaikan komitmen di ruang publik, tetapi juga turun langsung mendengarkan aspirasi masyarakat. Karena pada akhirnya, pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang melibatkan dan berpihak pada rakyat.

BACA JUGA :  DPRD Bogor Rapat Darurat: Urgensi Lahan di Jasinga & Parungpanjang
Share
Written by
Haidar Ali Asgari

Nggak banyak gaya, yang penting banyak cerita Lagi suka explore tempat baru + dengerin lagu lama Biar hidup ada soundtrack-nya

Explore more

News

Waspada! Lapak PKL Pasar Bojonggede Bogor Akan Ditertibkan 15 Mei 2025

Kasi Trantib Kecamatan Bojonggede, Dedi, mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan telah dilayangkan kepada para PKL. Isi suratnya jelas: dalam waktu 7×24 jam sejak surat...

Related Articles
News

Bogor Tancap Gas: Propemperda 2025 Disahkan, Sinyal Kuat Pembangunan Daerah!

Sementara itu, Raperda inisiatif DPRD meliputi isu-isu krusial seperti penghormatan hak penyandang...

News

Blackout MRT Lebak Bulus: Lift ‘Mogok’, Penumpang Panik, Kapan Normal?

Kondisi Terkini: Perbaikan Berjalan Kini, aktivitas di stasiun MRT Lebak Bulus terlihat...

News

Bogor Run 2025: Bupati Rudy Susmanto Dorong Event Olahraga Skala Nasional

Lebih dari Sekadar Lomba: Dampak Nyata untuk Warga Kenapa ini penting sekarang?...

News

Setahun Penuh! Jakarta Keruk Kanal Banjir Barat: Selamat Tinggal Genangan?

Bayangkan ini: saat hujan mengguyur, air dari Kali Ciliwung dan Kali Krukut...