Perlu diingat, para PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, akan berhadapan dengan sanksi tegas. Sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda hingga Rp50 juta menanti mereka yang membandel.
Pasar Sehat, Masyarakat Nyaman
Pada akhirnya, penertiban PKL ini adalah langkah menuju pasar yang lebih tertata dan nyaman bagi semua. Bukan hanya soal estetika, tetapi juga tentang keselamatan dan hak pejalan kaki. Ini adalah pengingat bahwa ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama. Mari kita dukung upaya ini demi Bogor yang lebih baik!