Home News Waspada! Lapak PKL Pasar Bojonggede Bogor Akan Ditertibkan 15 Mei 2025
News

Waspada! Lapak PKL Pasar Bojonggede Bogor Akan Ditertibkan 15 Mei 2025

Share
Share

Perlu diingat, para PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, akan berhadapan dengan sanksi tegas. Sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda hingga Rp50 juta menanti mereka yang membandel.

Pasar Sehat, Masyarakat Nyaman

Pada akhirnya, penertiban PKL ini adalah langkah menuju pasar yang lebih tertata dan nyaman bagi semua. Bukan hanya soal estetika, tetapi juga tentang keselamatan dan hak pejalan kaki. Ini adalah pengingat bahwa ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama. Mari kita dukung upaya ini demi Bogor yang lebih baik!

BACA JUGA :  Jakarta 'Bersih' dari Hantu: Pemprov DKI Copot Iklan Horor yang Tak 'Ramah Anak'
Share

Explore more

News

Waspada! Lapak PKL Pasar Bojonggede Bogor Akan Ditertibkan 15 Mei 2025

Perlu diingat, para PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, akan berhadapan dengan sanksi tegas....

Related Articles
News

Bogor Tancap Gas: Propemperda 2025 Disahkan, Sinyal Kuat Pembangunan Daerah!

Sinergi Eksekutif dan Legislatif: Kunci Kemajuan Bogor Rapat paripurna ini bukan hanya...

News

Blackout MRT Lebak Bulus: Lift ‘Mogok’, Penumpang Panik, Kapan Normal?

Insiden ini bukan hanya soal lift yang rusak. Ini tentang kepercayaan, keamanan,...

News

Bogor Run 2025: Bupati Rudy Susmanto Dorong Event Olahraga Skala Nasional

Lantas, apa artinya bagi Anda? Ini artinya, Anda punya lebih banyak kesempatan...

News

Setahun Penuh! Jakarta Keruk Kanal Banjir Barat: Selamat Tinggal Genangan?

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah meninjau langsung lokasi pengerukan. Proyek ini...