EventBogor.com – Ibarat mata rantai yang mulai terputus, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran ganja dalam jumlah fantastis, mencapai 33,6 kilogram, di wilayah Bekasi dan Bogor. Dua orang tersangka, berinisial Y (30) dan R (30), kini meringkuk di balik jeruji besi, menandai keberhasilan polisi dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Awal Mula Pengungkapan: Laporan Masyarakat dan Gerak Cepat Polisi
Semua bermula dari informasi berharga yang diterima polisi dari masyarakat. Sebuah rumah kontrakan di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, menjadi titik fokus penyelidikan. Kecurigaan atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut mendorong aparat untuk bergerak cepat. Pada Selasa, 7 April 2026, penggerebekan dilakukan. Hasilnya? Tersangka Y berhasil diamankan, bersama dengan tumpukan ganja yang siap edar.