Tramadol: Siapa Korban Selanjutnya?
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan 31 butir tramadol siap edar. Uang tunai sebesar Rp1.610.000 juga turut diamankan, diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut. Satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi pun menjadi bukti kuat keterlibatan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan antara lain tramadol, uang hasil penjualan, serta handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi,” jelas Kompol Muhammad Taufik, Kapolsek Parung Panjang.
Kasus ini mengingatkan kita akan bahaya peredaran obat keras ilegal. Tramadol, meski memiliki manfaat medis, bisa sangat berbahaya jika disalahgunakan. Efek sampingnya bisa merusak kesehatan fisik dan mental, bahkan menyebabkan ketergantungan serius. Siapa yang menjadi korban selanjutnya jika peredaran ini tidak segera dihentikan?