Sementara bagi pegawai sektor swasta, panduan WFA mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026.
Dalam kedua aturan itu, rentang waktu WFA disepakati berlangsung dari 25 hingga 27 Maret 2026.
Penting dicatat, kebijakan ini tidak dihitung sebagai cuti tahunan dan juga tidak menambah jumlah hari libur nasional.
Tujuannya jelas: memberi ruang fleksibilitas agar pegawai bisa menyesuaikan diri kembali ke rutinitas, terutama bagi yang masih dalam perjalanan pulang dari kampung halaman.
Sementara itu, untuk kalangan pelajar, masa libur sekolah biasanya lebih panjang dibandingkan pegawai.
Pada 25 Maret 2026, siswa masih diberikan waktu libur, sehingga mereka belum perlu buru-buru kembali ke bangku sekolah.
Dengan adanya kebijakan WFA ini, diharapkan transisi pasca-Lebaran bisa lebih lancar, tanpa tekanan berlebihan bagi pekerja yang masih dalam proses recovery setelah mudik panjang.
Semua pihak diminta memahami bahwa fleksibilitas ini bukan untuk memperpanjang liburan, melainkan bagian dari upaya menjaga produktivitas sekaligus memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Bagi perusahaan, penerapan WFA diserahkan pada kebijakan masing-masing, meski sangat dianjurkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini juga mencerminkan transformasi dunia kerja yang semakin adaptif terhadap kebutuhan nyata pegawai di era pasca-pandemi.