Eventbogor.com – Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 4 September 2025. Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang berjalan antara 2019–2022 dan dituduh menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun. Nadiem kemudian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari sejak penetapan tersangka.
Apa yang dituduhkan ke Nadiem?
Sederhananya: Kejagung menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan Chromebook dan pengelolaan sistem terkait (termasuk diskusi dengan pihak vendor). Dia dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang mengarah ke kerugian negara. Selain itu, Kejagung sudah melakukan pemeriksaan berkali-kali dan memeriksa ratusan saksi selama penyelidikan.
Kronologi penting yang perlu kamu tahu
Kalau mau cepat paham, ini garis waktunya:
- 23 Juni 2025 — Pemeriksaan pertama terhadap Nadiem (sekitar 12 jam).
- 15 Juli 2025 — Pemeriksaan kedua (sekitar 9 jam).
- 19 Juni 2025 — Penghentian sementara hak bepergian ke luar negeri (6 bulan).
- 4 September 2025 — Penetapan tersangka dan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari.
Kenapa kasus ini penting buat publik (dan anak muda)?
Program digitalisasi pendidikan menyentuh kehidupan pelajar dan guru—mulai dari akses perangkat sampai metode belajar. Kalau ada masalah korupsi di sini, dampaknya bukan cuma uang negara yang hilang: trust masyarakat terhadap program digital bisa turun, implementasi sekolah jadi berantakan, dan akhirnya siswa yang dirugikan. Buat generasi yang lagi sekolah/kuliah, ini berarti program yang harusnya bantu belajar bisa kena imbasnya.
Respons publik & dinamika media
Kasus ini langsung jadi perbincangan besar di media dan medsos. Ada yang minta proses hukum berjalan transparan, ada juga yang berspekulasi soal motif politik. Di saat informasi cepat beredar di timeline, penting buat kita cek sumber dan nunggu proses hukum berjalan — biar nggak salah share berita hoaks.