Eventbogor.com – Adrian Gunadi, mantan CEO Investree, akhirnya ditangkap setelah buron hampir setahun. Prosesnya panjang dan penuh drama, jadi simak kronologinya biar nggak penasaran!
Siapa Sih Adrian Gunadi?
Adrian adalah salah satu pendiri Investree, platform pinjaman online yang sempat hits di Indonesia. Tapi, di balik kesuksesannya, ada masalah besar. Investree mengalami gagal bayar yang bikin banyak investor rugi. Akhirnya, OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka dengan total kerugian mencapai Rp2,75 triliun.
Kabur ke Qatar
Setelah ditetapkan tersangka, Adrian diketahui berada di Doha, Qatar. Dia sempat memimpin sebuah perusahaan fintech di sana. Status residennya di Qatar sempat bikin proses pemulangan jadi ribet.
Proses Penangkapan
OJK, Polri, dan Interpol bekerja sama untuk menangkap Adrian. Meskipun ada hambatan karena status izin tinggalnya, akhirnya pada September 2025 dia ditangkap di Doha dan dipulangkan ke Indonesia. Sesampainya di Indonesia, Adrian langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Ancaman Hukum
Adrian dijerat dengan pasal-pasal di UU Perbankan dan UU PPSK dengan ancaman hukuman 5–10 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.
Kenapa Kasus Ini Penting?
Kasus ini jadi pelajaran buat kita semua, terutama yang sering pakai layanan fintech. Selalu cek legalitas platform sebelum investasi, supaya nggak jadi korban!