Eventbogor.com – Kabar heboh: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat membekukan sementara izin TikTok karena platform itu dianggap gak kasih data secara lengkap. Buat yang pengen paham cepat—apa yang terjadi, kenapa penting, dan apa dampaknya—baca ringkasan santai ini aja.
Apa sih yang sebenarnya terjadi?
Pada intinya, Komdigi minta data terkait aktivitas TikTok—terutama soal TikTok Live—selama periode unjuk rasa (sekitar 25–30 Agustus 2025). Pemerintah pengin tahu data traffic, aktivitas siaran langsung, dan detail monetisasi (termasuk jumlah & nilai “gift”). TikTok dipanggil klarifikasi pada 16 September 2025, diberi waktu sampai 23 September 2025, tapi jawabannya: mereka cuma bisa memberikan sebagian data karena ada kebijakan internal yang membatasi akses data tersebut.
Dasar hukumnya apa?
Komdigi berdasar pada aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), khususnya Peraturan Menteri yang mewajibkan penyelenggara layanan privat untuk memberikan akses data dan/atau sistem bila diperlukan untuk pengawasan atau penegakan hukum. Intinya: kalau pemerintah minta data sesuai aturan, PSE punya kewajiban kooperatif.
Kenapa Komdigi sampai membekukan izin?
Menurut pihak berwenang, langkah pembekuan itu bukan buat “menghukum” semata, tapi untuk:
– Melindungi publik dari potensi penyalahgunaan platform.
– Menjaga anak dan remaja dari konten atau transaksi yang bermasalah.
– Menegakkan kedaulatan hukum di ruang digital.