EventBogor.com – Kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta! Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa aturan ganjil genap (gage) akan ditiadakan selama libur nasional Isra Miraj 2026. Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi warga Jakarta yang ingin bepergian tanpa khawatir terjebak dalam pembatasan lalu lintas.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta pada Kamis, 15 Januari 2026. Dengan demikian, pada Jumat, 16 Januari 2026, atau bertepatan dengan perayaan Isra Miraj, pengendara dapat bebas melintas di berbagai ruas jalan ibu kota tanpa perlu memperhitungkan angka terakhir pelat nomor kendaraan mereka. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap hari libur nasional yang telah ditetapkan.
Mengapa Ganjil Genap Ditiadakan?
Penetapan Isra Miraj sebagai hari libur nasional menjadi dasar utama peniadaan aturan ganjil genap. Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Dalam peraturan tersebut, terdapat pengecualian untuk hari libur nasional, di mana aturan ganjil genap tidak berlaku.
Isra Miraj sendiri merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam, yaitu ketika Nabi Muhammad SAW menerima perintah salat lima waktu dari Allah SWT. Peristiwa ini diperingati oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Isra Miraj sebagai hari libur nasional, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan dan memperingati peristiwa tersebut.
Dampak Positif Bagi Masyarakat
Peniadaan ganjil genap saat libur Isra Miraj 2026 tentu akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pertama, pengendara tidak perlu lagi khawatir tentang jadwal dan pembatasan yang berlaku. Mereka dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih fleksibel, baik untuk keperluan pribadi maupun untuk beribadah.
Kedua, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan lalu lintas, terutama di jam-jam sibuk. Dengan tidak adanya pembatasan, volume kendaraan yang melintas di jalan raya akan lebih terdistribusi, sehingga dapat mengurangi kepadatan lalu lintas.
Ketiga, keputusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan memberikan kemudahan dalam mobilitas, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.
Latar Belakang Aturan Ganjil Genap
Perlu diingat bahwa aturan ganjil genap merupakan salah satu upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menekan angka kemacetan dan mengurangi emisi karbon. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan nomor pelat kendaraan, di mana kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.
Penerapan ganjil genap didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018. Aturan ini telah beberapa kali mengalami penyesuaian untuk menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan kebutuhan masyarakat.
Meskipun demikian, pengecualian seperti peniadaan ganjil genap saat libur nasional tetap berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah selalu mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.
Dengan demikian, bagi Anda yang berencana bepergian di Jakarta pada Jumat, 16 Januari 2026, nikmatilah perjalanan Anda tanpa perlu khawatir tentang aturan ganjil genap. Selamat merayakan Isra Miraj!