EventBogor.com – Jakarta, sebuah gebrakan menarik datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Dalam upaya memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), mereka mengusulkan penggunaan dana dari pajak rokok untuk mendanai program tersebut. Usulan ini muncul dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, yang juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Langkah ini menjadi sorotan karena menawarkan solusi finansial yang unik dan berpotensi signifikan dalam memerangi masalah narkoba yang kompleks. Dengan memanfaatkan sumber pendapatan dari pajak rokok, diharapkan upaya P4GN dapat diperkuat dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Pajak Rokok untuk P4GN: Ide Brilian atau Kontroversial?
Usulan ini disampaikan oleh Muhammad Hasan Abdullah, anggota Fraksi PKS, saat membacakan Pemandangan Umum dalam rapat paripurna. Ia mengemukakan bahwa mekanisme *earmarking* dari Pajak Rokok dapat dimanfaatkan untuk mendukung program P4GN. Ini berarti sebagian dari pendapatan pajak rokok akan secara khusus dialokasikan untuk membiayai berbagai kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak rokok yang berlaku adalah 10 persen. Dari jumlah tersebut, 50 persennya wajib dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Dengan adanya usulan ini, dana tersebut akan diarahkan untuk membangun panti rehabilitasi narkoba, serta program edukasi yang masif tentang bahaya narkoba.