EventBogor.com – Jakarta, sebuah gebrakan menarik datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Dalam upaya memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), mereka mengusulkan penggunaan dana dari pajak rokok untuk mendanai program tersebut. Usulan ini muncul dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, yang juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Langkah ini menjadi sorotan karena menawarkan solusi finansial yang unik dan berpotensi signifikan dalam memerangi masalah narkoba yang kompleks. Dengan memanfaatkan sumber pendapatan dari pajak rokok, diharapkan upaya P4GN dapat diperkuat dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Pajak Rokok untuk P4GN: Ide Brilian atau Kontroversial?
Usulan ini disampaikan oleh Muhammad Hasan Abdullah, anggota Fraksi PKS, saat membacakan Pemandangan Umum dalam rapat paripurna. Ia mengemukakan bahwa mekanisme *earmarking* dari Pajak Rokok dapat dimanfaatkan untuk mendukung program P4GN. Ini berarti sebagian dari pendapatan pajak rokok akan secara khusus dialokasikan untuk membiayai berbagai kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak rokok yang berlaku adalah 10 persen. Dari jumlah tersebut, 50 persennya wajib dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Dengan adanya usulan ini, dana tersebut akan diarahkan untuk membangun panti rehabilitasi narkoba, serta program edukasi yang masif tentang bahaya narkoba.
Membangun Jakarta Bebas Narkoba: Apa Saja yang Akan Dilakukan?
Fraksi PKS mendesak agar potensi dana ini diprioritaskan untuk membangun panti rehabilitasi medis milik daerah di tiap wilayah kota. Langkah ini sangat krusial mengingat kebutuhan akan fasilitas rehabilitasi yang memadai bagi para pecandu narkoba. Selain itu, program edukasi yang masif juga akan menjadi fokus utama.
Edukasi tentang bahaya narkoba sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk narkoba terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, skema *Corporate Social Responsibility* (CSR) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sektor swasta juga akan diarahkan secara transparan untuk memperkuat ekosistem Jakarta Bersih Narkoba. Pelibatan sektor swasta diharapkan dapat memperluas sumber daya dan dukungan, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Mengapa Usulan Ini Penting?
Usulan ini penting karena beberapa alasan. Pertama, narkoba adalah masalah serius yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat. Kedua, dengan mengalokasikan dana dari pajak rokok, pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas narkoba. Ketiga, langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat, mengurangi tindak kriminalitas terkait narkoba, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta.
Dengan demikian, usulan DPRD DKI Jakarta ini bukan hanya sekadar ide, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk mewujudkan Jakarta yang lebih bersih dan bebas dari narkoba. Tentu saja, implementasi dari usulan ini akan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta.