EventBogor.com – Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin, 12 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan volume kendaraan di jalan raya, terutama pada jam-jam sibuk. Penerapan ganjil genap diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap menjadi momok bagi warga Jakarta.
Kebijakan ini bukan hanya sekadar peraturan, tetapi juga cerminan dari upaya pemerintah dalam mencari solusi atas permasalahan transportasi di ibu kota. Dengan adanya ganjil genap, diharapkan mobilitas warga tetap terjaga sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta 12 Januari 2026
Penerapan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua periode waktu. Periode pertama adalah pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian, periode kedua berlaku pada sore hingga malam hari, yaitu mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Perlu diingat, aturan ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Pada tanggal 12 Januari 2026, aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap (0, 2, 4, 6, 8). Artinya, kendaraan dengan plat nomor ganjil dilarang melintas di ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap pada jam-jam tersebut. Bagi pengendara yang melanggar, sanksi tegas telah menanti.
Rute yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku di 25 ruas jalan utama di Jakarta. Ruas-ruas jalan ini dipilih berdasarkan tingkat kemacetan yang tinggi dan menjadi titik krusial dalam pergerakan lalu lintas di ibu kota. Pengendara wajib memperhatikan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap agar tidak terkena sanksi.
Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam daftar ganjil genap antara lain adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan masih banyak lagi. Untuk informasi lebih detail mengenai daftar lengkap ruas jalan yang terkena ganjil genap, pengendara dapat mencari informasinya melalui berbagai sumber, seperti website resmi pemerintah daerah atau aplikasi informasi lalu lintas.
Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi tegas telah menanti. Sanksi ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
Selain itu, pelanggaran juga dapat terdeteksi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di berbagai titik strategis di Jakarta. Dengan adanya ETLE, penegakan hukum terhadap pelanggaran ganjil genap menjadi lebih efektif dan transparan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk kebijakan ganjil genap. Dengan kesadaran dan disiplin dari setiap individu, diharapkan kemacetan lalu lintas di Jakarta dapat berkurang dan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat.