EventBogor.com – Kabar duka kembali menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Bogor. Praktik penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah swasta kembali mencuat, memicu gelombang protes dari aktivis sosial yang peduli terhadap hak-hak siswa. Tindakan yang dianggap tidak manusiawi ini, ternyata bukan hanya sekadar masalah administratif, namun juga menjadi penghalang serius bagi masa depan generasi muda. Mari kita bedah lebih dalam, mengapa isu ini begitu penting dan apa dampaknya bagi ribuan siswa di Bogor.
Sorotan tajam kali ini datang dari aktivis sosial Nurdin Ruhendi, yang dengan lantang menyuarakan keprihatinannya terhadap fenomena ini. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah, dengan alasan tunggakan biaya sekolah, adalah bentuk diskriminasi yang nyata dan melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Ijazah, menurut Nurdin, adalah hak fundamental setiap siswa, bukan alat untuk menekan atau membebani keluarga yang kurang mampu.
Ijazah: Gerbang Masa Depan yang Terkunci
Penting untuk memahami betapa krusialnya peran ijazah dalam kehidupan siswa. Dokumen ini bukan hanya selembar kertas, melainkan bukti sah penyelesaian pendidikan yang menjadi syarat utama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau melamar pekerjaan. Bayangkan, betapa putus asanya seorang siswa yang telah berjuang keras selama bertahun-tahun, namun mimpinya untuk meraih masa depan yang lebih baik harus kandas karena ijazahnya ditahan.
Nurdin menyoroti kondisi ekonomi keluarga siswa di daerah pedesaan Kabupaten Bogor yang seringkali menjadi penyebab utama tunggakan biaya sekolah. Keterbatasan ekonomi, ditambah dengan berbagai kebutuhan hidup lainnya, membuat orang tua kesulitan untuk melunasi kewajiban sekolah tepat waktu. Namun, hal ini seharusnya tidak menjadi alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah. Justru, sekolah seharusnya menjadi lembaga yang membantu dan memberikan solusi, bukan malah menambah beban siswa.
“Kita bicara soal masa depan generasi bangsa,” tegas Nurdin. “Banyak anak akhirnya tidak bisa melamar kerja, tidak bisa lanjut kuliah, hanya karena ijazahnya ditahan. Ini jelas bentuk ketidakadilan sosial yang harus segera dihentikan.” Kalimat ini bukan hanya sekadar retorika, melainkan cerminan dari realitas pahit yang dialami oleh banyak siswa di Bogor.
Desakan Keras dan Harapan Perubahan
Menanggapi permasalahan ini, Nurdin Ruhendi tidak tinggal diam. Ia menyerukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Bogor Rudi Susmanto untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah-sekolah yang masih melakukan praktik penahanan ijazah. Ia meminta agar diberikan efek jera, bahkan sanksi administratif, bagi sekolah yang terbukti melanggar aturan.
Selain itu, Nurdin juga mendorong Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor untuk membuka posko pengaduan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menampung laporan siswa yang menjadi korban penahanan ijazah, sehingga pemerintah dapat memberikan bantuan dan solusi yang konkret. “Kami berharap ada tindakan nyata, bukan hanya teguran,” pungkas Nurdin. “Anak-anak berhak mendapatkan dokumen pendidikan mereka tanpa hambatan.”
Landasan Hukum yang Jelas
Perlu diketahui bahwa praktik penahanan ijazah ini jelas melanggar aturan yang berlaku. Surat Edaran Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun, termasuk alasan biaya. Ijazah adalah hak pribadi siswa dan merupakan bukti sah penyelesaian pendidikan.
Selain itu, Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (SE Disdik Jabar No 3597/PK.03.04.04/SEKRE) juga mempertegas larangan penahanan ijazah, baik oleh sekolah negeri maupun swasta, mulai dari tingkat SD hingga SMA. Ini berarti, aturan hukum sudah sangat jelas, dan sekolah tidak memiliki alasan untuk melakukan tindakan yang merugikan siswa.
Kisah pilu siswa Bogor ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus dijamin. Pemerintah, sekolah, dan masyarakat harus bergandengan tangan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi siswa yang kehilangan masa depannya karena masalah ijazah.