EventBogor.com – Kabar menggembirakan sekaligus penuh tanda tanya datang dari Kabupaten Bogor. Gubernur Jawa Barat, yang dikenal dengan sapaan KDM, secara tegas menghentikan sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang di tiga kecamatan: Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg. Kebijakan ini, yang tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, langsung mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak, khususnya masyarakat dan aktivis sosial yang selama ini merasakan dampak buruk dari aktivitas tambang.
Langkah berani ini bukan tanpa alasan. Keputusan Gubernur KDM adalah respons atas berbagai permasalahan yang telah lama mengakar, mulai dari polusi udara yang tak terkendali, kemacetan lalu lintas yang parah, hingga kerusakan infrastruktur yang mengganggu. Latar belakang kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tanggal 19 September 2025, yang sudah memberikan sinyal peringatan terkait pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di wilayah yang sama.
Namun, di balik kabar baik ini, terselip harapan besar agar kebijakan ini bukan hanya sekadar tindakan sesaat. Masyarakat berharap penertiban tambang ini mampu membawa perubahan nyata bagi kehidupan mereka. Akankah ini menjadi akhir dari derita panjang warga atau justru hanya drama politik belaka? Mari kita bedah lebih dalam.
Tiga Alasan Kuat di Balik Penutupan Sementara
Surat Gubernur KDM yang menjadi landasan hukum penutupan sementara ini, memuat tiga poin penting yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Ketiga poin ini menjelaskan mengapa langkah tegas ini diperlukan untuk mengatasi berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang.
1. Lingkungan dan Keselamatan Jadi Prioritas Utama
Poin pertama menyoroti aspek lingkungan dan keselamatan. Aktivitas tambang selama ini dinilai telah memberikan dampak buruk yang signifikan, mulai dari polusi udara yang menyebabkan gangguan pernapasan, kerusakan jalan dan jembatan yang mempersulit aksesibilitas, hingga potensi kecelakaan lalu lintas yang mengancam nyawa. Debu tambang yang beterbangan, truk pengangkut material yang lalu lalang, serta kerusakan infrastruktur yang diakibatkan oleh aktivitas tambang telah menjadi momok menakutkan bagi masyarakat sekitar.
2. Tata Kelola yang Perlu Pembenahan
Poin kedua menyoroti tata kelola yang belum sesuai aturan. Pelaksanaan kegiatan pertambangan dan rantai pasok dinilai belum mengikuti ketentuan yang berlaku, serta tidak sesuai dengan arahan yang ada dalam surat edaran sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Perusahaan tambang diharapkan mematuhi aturan yang berlaku, mulai dari perizinan hingga pengelolaan limbah.
3. Penghentian Sementara Sebagai Langkah Konsolidasi
Poin ketiga adalah penegasan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan. Perusahaan tambang diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas sejak tanggal 25 September 2025 hingga memenuhi ketentuan tata kelola yang ditetapkan. Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan perbaikan secara tertulis dengan bukti pendukung kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jabar. Ini adalah kesempatan bagi perusahaan tambang untuk berbenah diri dan memastikan kegiatan operasional mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Respons Positif dari Masyarakat dan Aktivis
Keputusan Gubernur KDM mendapatkan sambutan hangat dari berbagai kalangan, terutama dari masyarakat dan aktivis sosial. Salah satunya adalah Nurdin Ruhendi, seorang aktivis sosial asal Cigudeg. Ia menilai langkah gubernur ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat yang selama ini menjadi korban langsung dampak tambang.
Nurdin menyampaikan keprihatinannya atas dampak buruk yang selama ini dirasakan masyarakat, mulai dari debu, kemacetan, hingga hilangnya nyawa akibat kecelakaan yang melibatkan truk tambang. Ia berharap penutupan sementara ini menjadi momentum untuk memulihkan lingkungan dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk aktivitas tambang. Dukungan ini menunjukkan bahwa kebijakan ini sangat dinantikan oleh masyarakat yang telah lama menderita akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Harapan untuk Masa Depan: Lebih dari Sekadar Simbol
Meskipun disambut baik, harapan besar kini berada di pundak pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya. Nurdin mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti kebijakan Gubernur dengan regulasi yang lebih tegas di tingkat daerah, misalnya melalui Peraturan Daerah (Perda) khusus pengelolaan tambang dan angkutan tambang.
Ia juga menegaskan bahwa penghentian sementara ini jangan hanya menjadi simbol politik sesaat. Ia meminta agar penutupan ini menjadi momentum untuk menata ulang tata kelola tambang di Kabupaten Bogor. Perusahaan tambang harus tunduk pada aturan, memastikan tidak ada lagi kerugian sosial maupun ekologis yang ditanggung masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat berharap ada perubahan nyata, bukan hanya janji-janji manis.
Penutupan sementara aktivitas tambang di tiga kecamatan di Kabupaten Bogor ini adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menegakkan aturan dan memastikan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban aktivitas tambang. Kita tunggu saja, apakah langkah ini akan membawa perubahan nyata atau hanya menjadi drama politik sesaat.