EventBogor.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia investasi. Bareskrim Polri resmi menahan MY, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang (TPPU) dalam skema pendanaan masyarakat yang ternyata fiktif. Kasus yang menyeret nama MY ini mencuat karena ulah liciknya memanfaatkan proyek-proyek ‘hantu’ untuk meraup keuntungan pribadi.
Bayangkan, Anda dengan antusias menanamkan modal, berharap cuan berlipat ganda. Namun, uang itu justru menguap entah ke mana, karena proyek yang dijanjikan hanyalah rekayasa belaka. Inilah yang dialami para korban, yang dana mereka diduga disalahgunakan dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Mengapa Ini Penting Sekarang?
Kasus ini bukan hanya sekadar berita kriminal. Ini adalah wake-up call bagi kita semua. Di era digital ini, tawaran investasi menggiurkan bertebaran di mana-mana. Sayangnya, tidak semua janji manis itu berujung manis pula. Kehati-hatian adalah kunci. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan fantastis tanpa riset yang mendalam.
Modus Operandi: Proyek ‘Hantu’ dan Data Fiktif
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, modus operandi yang digunakan MY sangat rapi. Ia memanfaatkan data dan informasi peminjam (borrower) yang sudah ada untuk meyakinkan investor. Proyek-proyek yang ditawarkan pun hanyalah fiktif, tak lebih dari rangkaian angka di atas kertas.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 70 pertanyaan untuk mengungkap peran dan tanggung jawab MY. Tersangka juga diketahui memiliki jabatan di perusahaan lain, yaitu PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Hal ini semakin memperjelas potensi keterlibatan MY dalam jaringan kejahatan ini.
Apa Artinya Bagi Kantong Anda?
Kasus ini mengingatkan kita untuk selalu waspada. Sebelum berinvestasi, lakukan riset mendalam. Periksa legalitas perusahaan, pahami produk investasi yang ditawarkan, dan jangan ragu bertanya kepada ahli. Jangan sampai uang hasil jerih payah Anda lenyap karena ulah oknum tak bertanggung jawab.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Upaya ini penting untuk mengembalikan hak-hak korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Hukuman dan Langkah Selanjutnya
MY dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP terbaru, UU ITE, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta pasal terkait TPPU. Setelah pemeriksaan, MY ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Februari 2026. Proses hukum masih akan terus berlanjut.
Kasus ini adalah pengingat keras bahwa kepercayaan harus dibangun dengan integritas, bukan dengan tipu daya. Semoga keadilan ditegakkan dan para korban mendapatkan haknya kembali.
Lantas, pelajaran apa yang bisa kita petik dari kasus ini? Apakah kita sudah cukup berhati-hati dalam mengelola keuangan dan berinvestasi?