Eventbogor.com - Nama Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, lagi ramai dibahas setelah beliau resmi mengizinkan kembali kepala daerah dan ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Tapi perlu dicatat, aturan ini bukan berarti mereka bisa seenaknya pergi ke luar negeri kapan saja. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi, dan tujuan perjalanan juga terbatas hanya untuk urusan dinas atau berobat. Jadi bukan buat jalan-jalan atau sekadar liburan.
Kebijakan ini sebenarnya muncul setelah beberapa waktu lalu Mendagri sempat membatasi perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah. Alasannya karena situasi dalam negeri sempat rawan, terutama saat terjadi unjuk rasa besar-besaran di akhir Agustus 2025. Pemerintah khawatir kalau pejabat justru meninggalkan daerah di saat warganya sedang butuh perhatian penuh. Karena itu, izin keluar negeri sempat dihentikan sementara.
Sekarang aturan itu dilonggarkan lagi, tapi dengan catatan yang jelas. Berikut beberapa syarat yang ditetapkan Mendagri:
Mendagri menekankan, aturan ini dibuat agar roda pemerintahan di daerah tetap berjalan normal. Kalau kepala daerah pergi di saat wilayahnya sedang ada masalah, masyarakat bisa merasa ditinggalkan. Karena itu, seleksi izin ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan stabilitas politik dan sosial di tiap daerah.
Bagi masyarakat, kebijakan ini bisa dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, kepala daerah tetap bisa menjalankan tugas penting di luar negeri atau mendapat perawatan kesehatan kalau dibutuhkan. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk ikut mengawasi transparansi alasan perjalanan tersebut. Apalagi, publik berhak tahu apakah perjalanan itu memang benar-benar bermanfaat buat daerah atau hanya sekadar alasan formalitas.
Tito Karnavian sudah membuka lagi izin keluar negeri untuk kepala daerah dan ASN, tapi tetap dengan aturan ketat. Hanya untuk dinas atau berobat, harus pastikan daerah aman, dan tetap melewati proses izin resmi. Jadi meskipun aturan sudah dilonggarkan, pejabat tetap nggak bisa seenaknya jalan keluar negeri tanpa alasan kuat. Intinya, kepentingan daerah dan warganya tetap harus jadi prioritas utama.