Eventbogor.com-Lagi ngetrend nih kafe yang suasananya adem, muter suara hujan, kicau burung, atau desiran angin biar vibes-nya natural banget. Tapi, pertanyaannya: apa kafe yang cuma muter suara alam tetap harus bayar royalti? Jawabannya bisa jadi bikin kaget!
Menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, semua bentuk rekaman suara—termasuk suara alam kayak suara hutan, hujan, atau burung—itu dilindungi hak terkait. Jadi, walaupun bukan lagu, selama itu hasil rekaman, tetap ada hak cipta yang berlaku.
Di Indonesia, ada yang namanya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Mereka yang ngatur soal royalti buat pemutaran rekaman di tempat umum. Nah, kafe yang muter suara alam sebagai background tetap kena kewajiban bayar IKM (Iuran Kolektif Musik), apalagi kalau suaranya berasal dari sumber komersial.
Gak semua suara alam bisa diputar bebas. Tergantung dari mana kamu ambilnya:
Kalau kamu punya kafe dan pengin muter suara alam tapi gak mau ribet urusan royalti, ada beberapa opsi:
Intinya, meskipun kafe lo cuma muter suara burung atau hujan, kalau itu rekaman milik orang lain, tetap aja lo wajib izin dan bayar royalti. Jangan anggap enteng, karena UU Hak Cipta dan LMKN gak ngebedain antara musik dan suara alam—selama itu rekaman, ya tetap dilindungi.
Jadi, jangan sampe niat bikin kafe adem malah kena masalah hukum karena salah muter suara. Pastikan lo tau sumbernya dan kelola dengan bijak ya!