Eventbogor.com - Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta. Kejadian ini bikin publik geram dan menuntut akuntabilitas dari aparat.
Aksi demo memanas, situasi di lapangan chaos. Di tengah keributan itu, rantis Brimob melintas dan terjadi insiden yang merenggut nyawa Affan. Setelah video dan kesaksian tersebar, tekanan publik langsung menguat minta kasus ini diusut tuntas.
Polri bergerak dengan memeriksa anggota yang diduga terlibat. Hasil awal, 7 anggota dinyatakan melanggar etik dan kena sanksi penempatan khusus (patsus) 20 hari di Mako Brimob sambil menunggu pendalaman lanjutan. Di sisi lain, muncul temuan soal unsur pidana yang dibuka peluangnya untuk diproses di ranah hukum.
Dalam perkembangan berikutnya, Polri menjatuhkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada Kompol Kosmas K. Gae—komandan yang dinilai punya tanggung jawab komando atas kejadian di lapangan. Sidang etik juga digelar untuk pengemudi rantis dan pihak terkait lainnya.
Gelombang desakan datang dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan masyarakat sipil, agar proses hukum dijalankan transparan dan maksimal. Intinya: yang bersalah harus dihukum, keluarga korban butuh keadilan, dan publik perlu jaminan kejadian serupa nggak terulang.
Apakah proses pidana berjalan?
Ada indikasi unsur pidana dan peluang proses hukum dibuka. Publik menunggu langkah lanjutan dari penyidik.
Kenapa ada pemecatan komandan?
Karena ada tanggung jawab komando atas pengendalian pasukan dan pengamanan di lapangan.
Apa jaminan agar nggak terulang?
Evaluasi SOP, pelatihan human-rights based policing, dan transparansi penanganan jadi kunci.
Kasus tewasnya Affan Kurniawan bukan sekadar headline—ini alarm besar soal keselamatan warga dan akuntabilitas aparat. Langkah sanksi—dari patsus hingga PTDH—adalah start, tapi finish line-nya ada pada proses hukum yang transparan, adil, dan tuntas.