Eventbogor.com - Polri resmi menetapkan 959 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Dari jumlah itu, 664 orang adalah dewasa dan 295 orang masih anak-anak. Kasus ini ditangani oleh 15 Polda dan juga Bareskrim Polri.
Awalnya aksi berlangsung damai, tapi di beberapa daerah berubah jadi kerusuhan. Polisi menerima 246 laporan dan mengamankan ratusan orang. Polisi menegaskan penindakan ini ditujukan hanya kepada pelaku kerusuhan, bukan massa yang menyuarakan pendapat secara damai.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal, di antaranya:
Selain itu, ada yang dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951 karena membawa senjata tajam dan bom molotov, serta UU ITE terkait ujaran kebencian dan provokasi di media sosial.
Dari total 959 tersangka, 295 di antaranya adalah anak-anak. Penanganannya beda dengan orang dewasa karena mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada mekanisme diversi atau penyelesaian di luar pengadilan. Catatan resmi menyebut, 68 anak sudah mendapat diversi.
Beberapa daerah mencatat jumlah tersangka cukup tinggi, yaitu:
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, seperti:
Pihak yang Pro: Langkah tegas ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban dan memberi efek jera pada pelaku kerusuhan.
Pihak yang Kontra: Ada kekhawatiran salah tangkap dan proses hukum yang terlalu keras, terutama bagi anak-anak. Publik menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Buat anak muda yang ingin ikut aksi, catat hal ini:
Kasus 959 tersangka kerusuhan demonstrasi ini jadi pengingat penting bahwa menyuarakan pendapat adalah hak, tapi harus dilakukan dengan damai. Anak muda tetap bisa kritis dan turun ke jalan, tapi jangan sampai aksi berubah ricuh karena risikonya besar dan bisa berujung masalah hukum.