Eventbogor.com – Baru-baru ini beredar kabar bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan surat edaran nomor 200.1.1/24 yang mewajibkan pemutaran lagu “Ibu Pertiwi” di lampu merah, stasiun, mal, dan fasilitas publik lainnya. Tapi—penting—sampai sekarang informasi itu belum punya bukti salinan edaran resmi: yang ramai adalah unggahan media sosial. Artikel ini jelasin versi singkat, soal kenapa ini jadi perbincangan, dan apa yang sebaiknya kamu perhatikan.
Apa sebenarnya yang beredar?
Di Instagram dan beberapa akun lokal muncul postingan yang menyebut Bupati menginstruksikan pemutaran lagu “Ibu Pertiwi” di ruang publik—mulai dari lampu lalu lintas sampai stasiun. Postingan itu muncul sekitar awal September 2025 dan langsung viral di lingkup Bogor karena sensasinya: bayangin lampu merah ada backsound lagu kebangsaan yang beda dari yang biasa kita denger.
Benarkah ada surat edaran No. 200.1.1/24?
Singkatnya: belum ada bukti resmi yang bisa diverifikasi. Sampai sekarang yang tersebar cuma potongan unggahan di medsos, belum ada tautan atau dokumen PDF resmi dari situs Pemkab Bogor atau kanal berita tertulis yang memperlihatkan salinan surat edaran tersebut. Jadi hati-hati sebelum sebar lebih jauh—bisa jadi hoaks atau setidaknya informasi belum lengkap.
Mengapa kebijakan soal lagu nasional di publik sensitif?
Ada beberapa alasan kenapa isu ini cepat viral dan memicu perdebatan:
- Identitas & simbolisme: Lagu kebangsaan atau lagu nasional sering dilihat sebagai simbol identitas—kalau diputar di ruang publik, banyak yang tanya soal konteks dan tujuan.
- Legalitas: Ada aturan resmi yang mengatur pemutaran lagu kebangsaan (contoh: pemutaran Indonesia Raya di instansi tertentu). Publik pengen tahu: apa dasar hukumnya?
- Praktik operasional: Gimana teknisnya di lampu merah? Siapa yang tanggung jawab? Apa dampaknya ke kenyamanan publik?
Contoh kebijakan serupa yang sudah pernah ada
Untuk konteks: sebelumnya memang sempat ada kebijakan resmi di lingkungan Pemkab Bogor untuk memutar “Indonesia Raya” dan pembacaan Pancasila di jam tertentu bagi instansi pemerintahan. Itu punya dasar surat edaran yang bisa diverifikasi oleh media. Jadi publik punya alasan untuk minta bukti kalau ada kebijakan baru—karena memang sempat ada aturan formal sebelumnya.
Apa yang harus kamu lakukan kalau nemu info kayak gini?
Kalem aja. Ini langkah praktis yang bisa kamu ikuti sebelum share ke grup WA atau medsos:
- Periksa akun resmi Pemkab Bogor (website atau akun medsos resmi Diskominfo/Bupati).
- Cari konfirmasi dari media lokal terpercaya — kalau belum ada, anggap info belum terverifikasi.
- Kalau kepo, tanya langsung ke layanan publik Pemkab (Diskominfo atau protokol) untuk minta salinan edaran.
Opini singkat: kira-kira apa dampaknya?
Kalau memang benar diterapkan, dampaknya beragam. Ada yang bakal dukung karena dianggap meningkatkan rasa nasionalisme, tapi ada juga yang mikir soal privacy, kebisingan, dan keganjilan teknis (mis. siapa yang urus sound system di lampu merah?). Yang pasti, kebijakan publik wajib melalui saluran resmi supaya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Penutup — intinya
Kalau kamu lihat postingan yang bilang Pemkab Bogor mewajibkan pemutaran “Ibu Pertiwi” berdasarkan surat edaran No. 200.1.1/24, ingat: informasi itu belum terkonfirmasi secara resmi. Tunggu konfirmasi lewat kanal resmi Pemkab atau media terpercaya sebelum buat keputusan buat nyebarin atau bereaksi. Kalau mau, aku bisa bantu susun pesan atau pertanyaan yang pas untuk ditanyakan ke Diskominfo atau akun resmi Pemkab Bogor supaya kamu dapat klarifikasi yang sahih.