Home Trending Polri Pecat Anggota Terkait Tewasnya Driver Ojol: Kronologi, Sanksi, & Dampaknya
Trending

Polri Pecat Anggota Terkait Tewasnya Driver Ojol: Kronologi, Sanksi, & Dampaknya

Share
Share

Eventbogor.com – Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta. Kejadian ini bikin publik geram dan menuntut akuntabilitas dari aparat.

Kronologi Singkat

Aksi demo memanas, situasi di lapangan chaos. Di tengah keributan itu, rantis Brimob melintas dan terjadi insiden yang merenggut nyawa Affan. Setelah video dan kesaksian tersebar, tekanan publik langsung menguat minta kasus ini diusut tuntas.

Respons Cepat: Pemeriksaan & Sanksi

Polri bergerak dengan memeriksa anggota yang diduga terlibat. Hasil awal, 7 anggota dinyatakan melanggar etik dan kena sanksi penempatan khusus (patsus) 20 hari di Mako Brimob sambil menunggu pendalaman lanjutan. Di sisi lain, muncul temuan soal unsur pidana yang dibuka peluangnya untuk diproses di ranah hukum.

Langkah Tegas: Pemecatan Pejabat Komandan

Dalam perkembangan berikutnya, Polri menjatuhkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada Kompol Kosmas K. Gae—komandan yang dinilai punya tanggung jawab komando atas kejadian di lapangan. Sidang etik juga digelar untuk pengemudi rantis dan pihak terkait lainnya.

Desakan Publik & Suara Organisasi

Gelombang desakan datang dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan masyarakat sipil, agar proses hukum dijalankan transparan dan maksimal. Intinya: yang bersalah harus dihukum, keluarga korban butuh keadilan, dan publik perlu jaminan kejadian serupa nggak terulang.

BACA JUGA :  Tren Brave Pink dan Hero Green Lagi Ramai di Medsos, Ini Maknanya!

Apa Artinya Buat Kita?

  • Akuntabilitas aparat: Pemecatan & sanksi etik jadi sinyal keseriusan pembenahan internal.
  • Transparansi proses: Publik butuh update berkala soal etik dan pidana, biar trust nggak jebol.
  • Keselamatan warga: Pengamanan demo harus utamakan human safety, bukan sekadar pembubaran massa.

Timeline Perkembangan

  • Insiden: Driver ojol tewas usai terlindas rantis saat demo ricuh.
  • Pemeriksaan: 7 anggota melanggar etik, dipatsus 20 hari.
  • Sidang Etik: Fokus pada pengemudi rantis dan pihak terkait.
  • PTDH: Kompol Kosmas K. Gae diberhentikan tidak hormat.

Pertanyaan yang Sering Muncul (FAQ)

Apakah proses pidana berjalan?
Ada indikasi unsur pidana dan peluang proses hukum dibuka. Publik menunggu langkah lanjutan dari penyidik.

Share
Written by
Haidar Ali Asgari

Nggak banyak gaya, yang penting banyak cerita Lagi suka explore tempat baru + dengerin lagu lama Biar hidup ada soundtrack-nya

Explore more

News

PBB Akui Palestina Merdeka, 142 Negara Mendukung, 10 Menolak

Dukungan Internasional untuk Palestina Pada 12 September 2025, Majelis Umum PBB mengesahkan Deklarasi New York yang mengakui kemerdekaan Palestina. Resolusi ini mendapat dukungan...

Related Articles
Trending

Video Prabowo Diputar di Bioskop: Apa yang Terjadi dan Kenapa Ramai?

Eventbogor.com – Kemarin-kemarin kamu mungkin nemu video singkat tentang capaian pemerintah yang...

Trending

Israel Serang Qatar, Dunia Internasional Geger

Eventbogor.com – Situasi Timur Tengah makin memanas setelah Israel melancarkan serangan udara...

Trending

BEM UI Gelar Demo di Depan Gedung DPR Hari Ini: Apa Sih yang Mereka Tuntut?

Eventbogor.com – Pagi sampai siang ini, suasana jadi ramai: puluhan sampai ratusan...

Trending

Harga Emas Antam Naik Tembus Rp2.060.000 per Gram, Rekor Baru!

Eventbogor.com – Halo Sobat Investasi! Buat kamu yang lagi pantengin harga emas,...