Kebijakan Baru yang Lagi Jadi Sorotan
Eventbogor.com – Nama Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, lagi ramai dibahas setelah beliau resmi mengizinkan kembali kepala daerah dan ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Tapi perlu dicatat, aturan ini bukan berarti mereka bisa seenaknya pergi ke luar negeri kapan saja. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi, dan tujuan perjalanan juga terbatas hanya untuk urusan dinas atau berobat. Jadi bukan buat jalan-jalan atau sekadar liburan.
Latar Belakang Kenapa Pernah Dilarang
Kebijakan ini sebenarnya muncul setelah beberapa waktu lalu Mendagri sempat membatasi perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah. Alasannya karena situasi dalam negeri sempat rawan, terutama saat terjadi unjuk rasa besar-besaran di akhir Agustus 2025. Pemerintah khawatir kalau pejabat justru meninggalkan daerah di saat warganya sedang butuh perhatian penuh. Karena itu, izin keluar negeri sempat dihentikan sementara.
Syarat Utama yang Harus Dipenuhi
Sekarang aturan itu dilonggarkan lagi, tapi dengan catatan yang jelas. Berikut beberapa syarat yang ditetapkan Mendagri:
- Daerah dalam kondisi aman: Kepala daerah hanya boleh pergi kalau wilayahnya stabil. Kalau masih ada konflik, demo besar, atau kondisi darurat, izin otomatis ditolak.
- Tujuan perjalanan jelas: Perjalanan hanya untuk kegiatan resmi terkait pemerintahan atau kebutuhan berobat. Selain itu, nggak ada alasan lain yang bisa diterima.
- Harus lewat persetujuan: Izin tetap harus diajukan dan diproses. Jadi nggak bisa langsung cabut tanpa restu dari Kemendagri.
Alasan Aturan Ini Penting
Mendagri menekankan, aturan ini dibuat agar roda pemerintahan di daerah tetap berjalan normal. Kalau kepala daerah pergi di saat wilayahnya sedang ada masalah, masyarakat bisa merasa ditinggalkan. Karena itu, seleksi izin ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan stabilitas politik dan sosial di tiap daerah.