Ancaman Hukum
Adrian dijerat dengan pasal-pasal di UU Perbankan dan UU PPSK dengan ancaman hukuman 5–10 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.
Kenapa Kasus Ini Penting?
Kasus ini jadi pelajaran buat kita semua, terutama yang sering pakai layanan fintech. Selalu cek legalitas platform sebelum investasi, supaya nggak jadi korban!