Eventbogor.com – Pada 2 Oktober 2025, DPR RI resmi mengesahkan revisi keempat UU BUMN. Salah satu perubahan paling penting adalah penggantian Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Tujuannya jelas: memperkuat fungsi regulasi dan pengawasan agar BUMN lebih efisien, transparan, dan profesional.
Apa Itu BP BUMN?
BP BUMN berperan sebagai lembaga pengatur dan pengawas BUMN, menggantikan posisi Kementerian BUMN. Dengan hadirnya BP BUMN, diharapkan pengelolaan BUMN lebih profesional, sesuai prinsip good corporate governance, dan mendukung BUMN berperan optimal dalam ekonomi Indonesia.
12 Poin Penting dalam Revisi UU BUMN
Beberapa perubahan signifikan yang wajib diketahui:
- Perubahan Nomenklatur: Kementerian BUMN resmi diganti BP BUMN.
- Larangan Rangkap Jabatan: Menteri dan Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan di BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
- Kesetaraan Gender: Dorongan untuk penempatan jabatan Direksi, Komisaris, dan manajerial BUMN secara adil bagi perempuan.
- Pengelolaan Dividen: Dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
- Pengecualian Pengusahaan: Aturan terkait BUMN yang menjadi alat fiskal BP BUMN.
- Pemeriksaan Keuangan: BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa keuangan BUMN.
- Peralihan Kelembagaan: Mekanisme transisi dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
- Kewenangan BP BUMN: Memberikan kekuatan lebih dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Perlakuan Perpajakan: Aturan pajak untuk transaksi BUMN dan pihak ketiga.
- Status Penyelenggara Negara: Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN dianggap penyelenggara negara.
- Durasi Rangkap Jabatan: Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan sejak putusan Mahkamah Konstitusi.
- Penguatan Tata Kelola: Menekankan akuntabilitas, transparansi, dan good corporate governance.
Mengapa Perubahan Ini Penting?
Dengan BP BUMN, pengawasan menjadi lebih tegas, BUMN bisa lebih optimal, dan diharapkan mampu jadi motor penggerak ekonomi Indonesia yang lebih efisien, transparan, dan berdaya saing tinggi.