Eventbogor.com – Kabar terbaru dari dunia teknologi di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lagi bikin wacana soal balik nama HP bekas. Idenya, kalau kamu beli HP second, kepemilikannya harus didaftarin ulang ke nama pemilik baru, mirip banget kayak proses jual beli motor seken. Meski kedengarannya agak ribet, ada alasan penting di balik rencana ini yang katanya bisa bikin pasar HP second lebih aman dan transparan.
Kenapa Harus Ada Balik Nama HP?
Sebenarnya, wacana ini muncul buat mengatasi masalah peredaran HP ilegal dan mengurangi penyalahgunaan identitas. Selama ini, HP hasil curian atau penipuan gampang banget dilempar ke pasar gelap tanpa ada kontrol. Nah, dengan sistem balik nama, IMEI HP bisa dilacak dan kepemilikannya resmi tercatat. Artinya, kalau HP hilang atau dicuri, lebih gampang buat diblokir dan dicegah dipakai lagi. Selain itu, identitas pemilik lama juga aman karena udah dipindahkan secara resmi ke pemilik baru.
Gimana Mekanismenya?
Saat ini masih sekadar wacana, jadi detail teknisnya belum diputusin. Tapi kurang lebih begini gambaran yang dibayangin:
- Pemilik lama dan pembeli sama-sama nyerahin identitas resmi, misalnya KTP.
- IMEI HP bakal dicek dulu apakah legal, kemudian didaftarkan ulang ke sistem atas nama pembeli.
- Komdigi juga nyiapin opsi buat blokir IMEI kalau HP hilang atau dicuri, biar nggak bisa dipakai sama orang lain.
Kalau jadi diterapin, kemungkinan bakal ada aplikasi atau sistem online resmi buat ngurusin semua ini. Tapi ya, kita tunggu aja, apakah bakal user-friendly atau justru ribet.
Manfaat Kalau Jadi Diterapin
- Lebih aman dari penipuan: HP curian nggak bisa gampang dijual karena riwayatnya jelas.
- Identitas terlindungi: data pemilik lama nggak bisa sembarangan dipakai lagi.
- Pasar second lebih sehat: penjual yang jujur bakal lebih dipercaya, pembeli juga lebih tenang karena ada bukti kepemilikan resmi.
- Transparansi harga: pembeli bisa lebih yakin kalau barang yang dibeli bukan barang “panas”.