Eventbogor.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, secara resmi menetapkan status siaga darurat bencana untuk 27 kabupaten dan kota di wilayah Jabar. Keputusan ini berlaku mulai 15 September 2025 hingga 30 April 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi musim hujan yang diprediksi BMKG akan tinggi hingga ekstrem di sebagian besar wilayah Jawa Barat. Dengan status ini, pemerintah provinsi berharap seluruh pihak lebih waspada dan siap menghadapi potensi bencana.
Daerah yang Masuk Status Siaga Darurat
Seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat termasuk dalam status siaga darurat. Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menyiapkan langkah antisipasi bencana sejak dini. Berikut daftar lengkapnya:
Kabupaten:
- Bandung
- Bandung Barat
- Bekasi
- Bogor
- Ciamis
- Cianjur
- Cirebon
- Garut
- Indramayu
- Karawang
- Kuningan
- Majalengka
- Pangandaran
- Purwakarta
- Subang
- Sukabumi
- Sumedang
- Tasikmalaya
Kota:
- Bandung
- Banjar
- Bekasi
- Bogor
- Cimahi
- Cirebon
- Depok
- Sukabumi
- Tasikmalaya
Alasan Penetapan Status Siaga
Penetapan status siaga darurat ini nggak asal-asalan. BMKG memprediksi curah hujan tinggi hingga ekstrem yang bisa memicu banjir, longsor, angin kencang, gelombang ekstrem, dan abrasi. Selain itu, hasil rapat koordinasi penanganan darurat bencana pada 4 September 2025 juga menjadi dasar keputusan ini. KDM ingin memastikan semua pihak sudah siap sebelum bencana benar-benar terjadi.
Situasi ini menegaskan pentingnya kewaspadaan sejak dini. Musim hujan yang ekstrem biasanya membawa risiko tinggi, terutama bagi wilayah yang dekat dengan sungai, bukit, dan pantai. Jadi, kesiapsiagaan bukan cuma soal pemerintah, tapi juga masyarakat.
Tindak Lanjut dan Persiapan
Seluruh kepala daerah diminta menyiapkan langkah-langkah kesiapsiagaan, termasuk penganggaran dana darurat untuk penanganan bencana. Dana ini bisa bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat atau sumber sah lainnya. Hal ini penting supaya respons terhadap bencana lebih cepat dan efektif.