Tuntutan Utama: Upah Layak & Perbaikan Regulasi Ketenagakerjaan
Aksi unjuk rasa ini didorong oleh beberapa tuntutan utama yang menjadi perhatian serius para buruh. Salah satunya adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL), atau setara dengan Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, mereka juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2026 sebesar 5% di atas KHL.
Tuntutan terkait upah ini mencerminkan perjuangan para buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak. KHL sendiri merupakan standar kebutuhan hidup yang seharusnya dipenuhi agar seorang pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Dengan memperjuangkan UMP yang sesuai KHL, para buruh berharap dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dan keluarga.
Selain isu upah, massa buruh juga menyuarakan tuntutan terkait revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah. Mereka menginginkan agar UMSK dikembalikan sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan para buruh di daerah tersebut.
Tidak hanya itu, aksi ini juga menyoroti isu-isu lain yang tak kalah penting, seperti desakan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Para buruh berharap RUU ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak mereka. Selain itu, mereka juga menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yang dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.