EventBogor.com – Kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta! Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa aturan ganjil genap (gage) akan ditiadakan selama libur nasional Isra Miraj 2026. Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi warga Jakarta yang ingin bepergian tanpa khawatir terjebak dalam pembatasan lalu lintas.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta pada Kamis, 15 Januari 2026. Dengan demikian, pada Jumat, 16 Januari 2026, atau bertepatan dengan perayaan Isra Miraj, pengendara dapat bebas melintas di berbagai ruas jalan ibu kota tanpa perlu memperhitungkan angka terakhir pelat nomor kendaraan mereka. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap hari libur nasional yang telah ditetapkan.
Mengapa Ganjil Genap Ditiadakan?
Penetapan Isra Miraj sebagai hari libur nasional menjadi dasar utama peniadaan aturan ganjil genap. Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Dalam peraturan tersebut, terdapat pengecualian untuk hari libur nasional, di mana aturan ganjil genap tidak berlaku.
Isra Miraj sendiri merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam, yaitu ketika Nabi Muhammad SAW menerima perintah salat lima waktu dari Allah SWT. Peristiwa ini diperingati oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Isra Miraj sebagai hari libur nasional, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan dan memperingati peristiwa tersebut.