Penerapan ganjil genap didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018. Aturan ini telah beberapa kali mengalami penyesuaian untuk menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan kebutuhan masyarakat.
Meskipun demikian, pengecualian seperti peniadaan ganjil genap saat libur nasional tetap berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah selalu mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.
Dengan demikian, bagi Anda yang berencana bepergian di Jakarta pada Jumat, 16 Januari 2026, nikmatilah perjalanan Anda tanpa perlu khawatir tentang aturan ganjil genap. Selamat merayakan Isra Miraj!