Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga harus lulus uji kesehatan jasmani dan rohani. Uji simulator juga menjadi bagian dari proses perpanjangan. Terakhir, pemohon wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui BRI. Untuk SIM C, biaya perpanjangannya adalah Rp100.000, sedangkan untuk SIM A adalah Rp120.000. Perlu diingat, harga ini berlaku per Februari 2025, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Tips Tambahan untuk Pengguna
Untuk mempercepat proses perpanjangan, ada beberapa tips yang bisa diikuti. Pertama, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi. Kedua, bawalah alat tulis sendiri untuk mengisi formulir. Ketiga, datanglah lebih awal untuk menghindari antrean. Keempat, selalu patuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dengan mengikuti tips ini, proses perpanjangan SIM akan menjadi lebih lancar dan efisien.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Pemohon yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perubahan data harus datang langsung ke kantor Satpas atau gerai SIM. Jangan lupa, perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir terkena sanksi tilang dan tetap bisa berkendara dengan aman dan nyaman.