Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum Anda memutuskan untuk memperpanjang SIM, ada baiknya Anda mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini sangat penting untuk kelancaran proses perpanjangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda bawa:
- Fotokopi e-KTP
- SIM asli yang masih berlaku
- Lulus uji kesehatan jasmani dan rohani
- Lulus uji simulator
Selain persyaratan di atas, Anda juga perlu membayar biaya perpanjangan SIM. Biaya ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjangan SIM C, biaya yang dikenakan adalah Rp100.000 (per Februari 2025), sedangkan untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp120.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang telah bekerja sama, seperti BRI.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jadi, pastikan SIM Anda belum melewati masa berlaku. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda harus melakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas.
Tips Tambahan untuk Mempermudah Proses Perpanjangan
Selain mempersiapkan persyaratan dan mengetahui biaya, ada beberapa tips tambahan yang bisa Anda lakukan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling: